Millenialpedulibone.com – Pesatnya kejahatan narkoba patut kita renungkan bersama. kejadian ini juga kembali membuktikan bahwa negara lemah, telah kalah pada mafia pengedar narkoba dan tidak mampu menjadi pelindung rakyatnya. Meskipun sudah ada beberapakali kasus narkoba yang mendapatkan sangsi tegas yakni hukuman mati, nyatanya tidak memberikan efek jera bagi penguna maupun pengedar.
Berantas Kejahatan Narkoba
Sejatinya masalah kejahatan narkoba terus berluang seperti tidak ada habisnya adalah buah dari sistem yang meminggirkan agama dalam kehidupan manusia yakni idiologi kapitalisme. Dengan standar kebagaiannya memperoleh materi sebanyak-banyaknya dari bisnis narkoba tanpa memperdulikan kerusakan generasi.
Mengkonsumsi narkoba apalagi memproduksi dan mengedarkannya merupakan dosa dan perbuatan kriminal. Disamping diobati/direhabilitasi, pelakunya juga harus dikenai sanksi, yaitu sanksi ta’zir, dimana hukumannya dari sisi jenis dan kadarnya diserahkan kepada ijtihad qadhi. Sanksinya bisa dalam bentuk ekspos, penjara, denda, jilid bahkan sampai hukuman mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat.
Pelaksanaan hukuman itu harus dilakukan secepatnya, tanpa jeda waktu lama dari waktu terjadinya kejahatan dan pelaksanaannya diketahui atau bahkan disaksikan oleh masyarakat. Sehingga masyarakat paham bahwa itu adalah sanksi atas kejatahan itu dan merasa ngeri.
Dengan begitu seiap orang akan berpikir ribuan kali untuk melakukan kejahatan yang serupa. Maka dengan itu kejahatan penyalahgunaan narkoba akan bisa diselesaikan tuntas melalui penerapan syariah Islam.
Islam memandang Narkoba
Berdasarkan zatnya, narkoba hukumnya haram karena termasuk kedalam khamr yakni bisa merusak akal.
Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram. HR Ahmad dan Abu Dawud
Dalam riwayat lain, Rasulullah saw. juga pernah bersabda :
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَاوَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ
Rasulullah saw. mengutuk sepuluh orang yang karena khamr: pembuatnya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan hasil penjualannya, pembelinya dan pemesannya.
HR Ibnu Majah dan Tirmidzi.
Haramnya narkoba karena dua alasan, yang pertama adalah sabda Rasulullah SAW yang melarang setiap zat atau bahan yang memabukkan dan melemahkan : dan yang kedua adalah narkoba menimbulkan bahaya (dharar). saat jelas narkoba adalah benda yang haram, maka penyalahgunaan terhadap narkoba merupakan penyalahgunaan terhadap syariat.
Selamatkan Indonesia, berantas Narkoba secara tuntas
Berdasarkan faktor peyebab dari penyalahgunaan narkoba, ada beberapa faktor yang memengaruhi. Diantaranya ada faktor internal seperti pribadi yang lemah iman dan ketakwaan, dan ada juga faktor eksternal seperti dari lingkungan yang apatis dan kurangnya kepedulian keluarga.
Maka, begitupun dalam hal solusinya tak bisa hanya memberikan solusi dari satu sisi saja, akan tetapi haruslah solusi yang menyeluruh.
Pertama : dari segi Internal harus meningkatkan ketakwaan setiap individu masyarakat kepada Allah.
Masyarakat juga harus dipahamkan bahwa mengonsumsi, mengedarkan bahkan memproduksi narkoba adalah perbuatan haram yang akan mendatangkan murka Allah, yang di akhirat nanti pelakunya akan dimasukkan ke dalam neraka.
Ketakwaan setiap individu masyarakat akan menjadi kontrol bagi masing-masing sehingga mereka akan tercegah untuk mengkonsumsi, mengedarkan apalagi membuat narkoba.
Kedua : Menegakkan sistem hukum pidana Islam.
Sistem pidana Islam, selain bernuansa ruhiah karena bersumber dari Allah SWT, juga mengandung hukuman yang berat. Pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qadhi hakim al-Maliki, Nizham al Uqubat, hlm. 189.
Jika pengguna saja dihukum berat, apalagi yang mengedarkan atau bahkan memproduksinya; mereka bisa dijatuhi hukuman mati sesuai dengan keputusan qadhi hakim karena termasuk dalam bab ta’zir.
Ketiga : Konsisten dalam penegakan hukum.
Setiap orang yang menggunakan narkoba harus dijatuhi hukuman tegas. Orang yang sudah kecanduan harus dihukum berat. Demikian pula semua yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkoba, termasuk para aparat yang menyeleweng.
Dengan demikian, tidak hanya dari segi Individu tetapi menyeluruh dari masyarakat dan aparat serta hukum yang ada harus bisa saling berkesinambungan memerangi narkoba. Karena jelas, narkoba merupakan hal yang haram dan harus diperangi. Selain daripada itu, Indonesia juga harus diselamatkan dari darurat narkoba yang otomatis merupakan penyelamatan akan generasi bangsa kedepan. Allahu’alam bii Shawab.