Millenialpedulibone.com – Persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab sebuah kedinasan, melainkan tenggung jawab bersama, baik dari lingkungan terdekat sendiri maupun pada skala lingkungan yang lebih luas.
Sampah saat ini menjadi masalah di kota ini. Kurangnya kesadaran dengan membuang sampah sembarangan, sampah menggunung di banyak tempat, hingga polusi yang membahayakan kesehatan menjadi masalah yang tak kunjung usai.

Sampah tanpa pengelolaan yang baik sangat merugikan lingkungan. Salah satunya adalah munculnya gas metana dari tumpukan sampah organik sebagai efek dari pembusukan.
Gas ini menghasilkan efek rumah kaca yang meningkatkan suhu bumi.
Allah subhanahu wa ta’ala memilih manusia untuk menjadi pemimpin dunia. Hal ini tertuang dalam Al-Qur’an dalam surat Al-Baqarah ayat 30 berikut:
وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ اِنِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةً ۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ
Artinya : “(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ‘Aku hendak menjadikan khalifah di bumi’, Mereka berkata, Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memujiMu dan menyucikan namaMu?
Dia berfirman, ‘Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui’.”
Ayat ini dapat menjadi dasar manusia untuk lebih bijak dalam menangani sampah. Artinya, meremehkan masalah sampah termasuk merusak bumi dan tidak sesuai dengan tuntunan.
Pengelolaan sampah dapat dilakukan mulai dari skala rumah tangga. Yaitu, mulai dari hidup minim sampah dan menerapkan konsep reuse (menggunakan kembali), reduce (mengurangi) dan recycle (mendaur ulang)

Pemerintah juga sudah mengatur masalah sampah dalam UU No. 18 tahun 2008. Undang-undang ini melarang pembuangan sampah sembarangan, baik di sungai, laut, atau fasilitas umum.
Aturan ini menjadi dasar segala bentuk pelanggaran aturan yang menimbulkan masalah sampah mendapatkan sanksi administratif dan dapat dituntut pidana penjara untuk kerugian yang lebih fatal.
Wallahu A’lam